Pelaksanaan terapi stem cell di Indonesia memang tak semua rumah sakit bisa melakukannya. Namun, beberapa rumah sakit sudah bisa melakukan layanan dengan persetujuan pemerintah.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 32 tahun 2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Pengembangan Pelayanan Medis Penelitian dan Pendidikan Bank Jaringan dan Sel Punca, ada 11 rumah sakit yang diberi izin terapi sel punca.
Di antara lain, Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM), RS Sutomo, RS M Djamil, RS Persahabatan, RS Fatmawati, RS Dharmais, RS Harapan Kita, RS Hasan Sadikin, RS Kariadi, RS Sardjito, dan RS Sanglah. Semenjak 2007 hingga kini, di RSCM saja telah melakukan terapi stem cell pada 214 pasien. (Sumber : tirto.id)