Berikut adalah kondisi yang dikecualikan dari layanan BPJS Kesehatan:
Pengobatan kesehatan akibat penyalahgunaan obat (seperti narkoba)
Pengobatan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri (seperti percobaan bunuh diri dan minuman keras)
Pengobatan kesehatan akibat kecelakaan kerja (karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan)
Pengobatan kesehatan akibat bencana dan wabah, terutama yang bisa dicegah
Pengobatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pengobatan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pengobatan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan dan tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai
Pengobatan kesehatan alternatif (seperti akupuntur)
Pengobatan kesehatan dengan obat percobaan (pengobatan medis yang masih dikategorikan sebagai percobaan/eksperimen)
Pengobatan kesehatan dengan tujuan menangani masalah infertilitas atau kesuburan (seperti bayi tabung)
Pengobatan kesehatan dengan tujuan estetis (seperti operasi kosmetika/plastik)